|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ASOSIASI MUSEUM
INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan
pedoman pelaksanaan dari
Anggaran Dasar berisi hal-hal
yang perlu diuraikan secara
lebih terinci.
2. AD
/ ART dan Kode etik adalah
merupakan satu kesatuan
perangkat organisasi yang tak
terpisahkan.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
1. Sistem
keanggotaan biasa dan luar biasa
diadakan dalam rangka menjadikan
organisasi ini sebagai
organisasi profesi yang tangguh.
2. Anggota
Luar Biasa diusulkan oleh
Pengurus Daerah dan ditetapkan
oleh Pengurus Pusat.
Pasal 3
Keanggotaan
diperolah dengan cara mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota
ke Pengurus Pusat melalui
Pengurus Daerah.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota
biasa dan luar biasa mempunyai
hak menghadiri berbagai
pertemuan berupa ceramah,
diskusi, lokakarya, rapat,
musyawarah yang diadakan
oleh organisasi sesuai dengan
sifat dan tingkat kegiatan
masing-masing.
2. Anggota
Biasa dan Luar Biasa mempunyai hak
memperoleh penerbitan dalam
rangka penyebarluasan informasi
dan komunikasi yang
diadakan organisasi.
3. Anggota
Biasa dan Luar Biasa mempunyai
hak memperoleh surat keterangan
atau rekomendasi dalam
melaksanakan kegiatan.
4. Anggota
Biasa dan Luar Biasa mempunyai
hak memperoleh bantuan hokum
berupa saksi ahli dari Majelis
Kehormatan organisasi apabila
menghadapi masalah hokum dalam
kaitan dengan profesi
permuseuman.
5. Anggota
Biasa dan Luar Biasa mempunyai
hak untuk mendapatkan Kartu
Tanda Anggota organisasi.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota harus menjaga nama baik
profesi, mematuhi AD / ART dan
Kode Etik
2. Anggota
Biasa dan Luar Biasa wajib
membayar iuran yang besarnya
ditetapkan oleh pengurus.
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 6
1. Musyawarah
Nasional adalah kekuasaan
tertinggi organisasi
2. Musyawarah
Luar Biasa merupakan musyawarah
setingkat Musyawarah Nasional
yang diadakan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota
3. Musyawarah
Luar Biasa hanrus mempunyai
agenda khusus yang dianggap
mendesak.
Pasal 7
1. Peserta
Musyawarah Nasional terdiri dari
:
a.
Pelindung
b.
Penasihat
c.
Dewan Pakar
d. Pengurus
Pusat
e. Utusan
Pengurus Daerah sebanyak 2 (dua)
orang
f. Anggota
Biasa
g. Anggota
Luar Biasa yang ditetapkan oleh
Pengurus Pusat.
h. Majelis
Kehormatan
2. Peserta
Musyawarah Daerah terdiri
dari :
a.
Pelindung
b.
Penasihat
c. Utusan
Pengurus Daerah
d. Anggota
Biasa
e. Anggota
Luar Biasa yang ditetapkan oleh
Pengurus Daerah
3. Hak
Suara :
a. Anggota
Biasa mempunyai Hak Bicara, Hak
Memilih dan Hak
dipilih
b.
Anggota Luar
Biasa mempunyai Hak Bicara dan
Hak Memilih
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Pemilihan
Penurus Pusat diadakan dalam
Musyawarah Nasional atau dalam
Musyawarah Luar Biasa
2. Pemilihan
Pengurus Daerah diadakan dalam
Musyawarah Daerah
3. Pemilihan
Pengurus diadakan dengan
langkah-langkah sebagai berikut
:
a. Dibentuk
Tim Formatur
sebanyak- banyaknya 7 (tujuh)
orang
yang
terdiri dari Ketua
Umum Lama dan
dari perwakilan
daerah
b.
Tim Formatur
membentuk susunan pengurus baru
c.
Tim Formatur
mengumumkan hasil susunan
kepengurusan yang baru.
Pasal 9
Susunan Pengurus
Pengurus terdiri
dari Pelindung, Penasihat,
Pengurus, Dewan Pakar dan
Majelis Kehormatan.
Pasal 10
Pelindung
1.
Pelindung di
tingkat pusat adalah menteri
yang menangani bidang
permuseuman
2.
Pelindung di
tingkat daerah adalah Gubernur
Kepala Daerah
Pasal 11
Dewan Penasihat
1.
Dewan Penasihat
di tingkat pusat adalah Deputi
Bidang Sejarah dan Purbakala,
Deputi Pelestarian dan
Pengembangan Kebudayaan, Asisten
Deputi Urusan Kepurbakalaan dan
Permuseuman
2.
Dewan Penasihat
di tingkat daerah adalah Pejabat
Dinas yang membawahi permuseuman.
Pasal 12
Dewan Pakar
1.
Dewan Pakar
dipilih dalam Musyawarah
Nasional untuk masa bhakti 5
(lima) tahun
2.
Anggota Dewan
Pakar terdiri dari pakar-pakar
yang berhubungan dengan bidang
permuseuman atau yang terkait.
3.
Dewan Pakar
mempunyai kewajiban menymbangkan
keahliannya terhadap
perkembangan organisasi maupun
museum
Pasal 13
Pengurus Pusat
1.
Susunan Pengurus
Pusat terdiri dari
a)
Pelindung
b)
Penasihat
c)
Dewan Pakar
d)
Ketua Umum
e)
Ketua I
f)
Ketua II
g)
Ketua III
h)
Ketua IV
i)
Sekretaris
Jenderal
j)
Sekretaris I
k)
Sekretaris II
l)
Bendahara Umum
m)
Bendahara I
n)
Ketua Bidang
Organisasi dan Keanggotaan
o)
Ketua Bidang
Pendidikan dan Latihan
p)
Ketua Bidang
Informasi dan Komunikasi
q)
Ketua Bidang
Penelitian, Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
r)
Ketua bidang
Kerjasama dan Hubungan Luar
Negeri
s)
Ketua Bidang Dana
2.
Untuk kelancaran
organisasi, maka Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal dan
Bendahara Umum harus
berkedudukan di Ibukota Negara,
tempat kedudukan Pengurus Pusat.
Pasal 14
Pengurus Daerah
1.
Pengurus Daerah
dibentuk di tingkat provinsi
dengan syarat di provinsi
tersebut terdapat
sekurung-kurangnya 5 (lima)
museum dan 10 (sepuluh) orang
sebagai anggota biasa.
2.
Susunan Pengurus
Daerah terdiri dari :
a.
Pelindung
b.
Penasihat
c.
Ketua
d.
Wakil Ketua I
e.
Wakil Ketua II
f.
Sekretaris
g.
Bendahara
h.
Ketua Bidang
Organisasi dan Keanggotaan
i.
Ketua Bidang
Pendidikan dan Latihan
j.
Ketua Bidang
Informasi dan Komunikasi
k.
Ketua Bidang
Penelitian, Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
l.
Ketua bidang
Kerjasama dan Hubungan Luar
Negeri
m.
Ketua Bidang Dana
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 15
Pengurus Pusat
1.
Pengurus Pusat
berkewajiban melaksanakan
keputusan Musyawarah Nasional
2.
Pengurus Pusat
berhak mengambil kebijakan yang
diperlukan dalam keadaan luar
biasa yang kemudian harus
dipertanggungjawabkan dalam
Musyawarah Nasional berikutnya.
3.
Pengurus Pusat
berkewajiban melantik Pengurus
Daerah yang sudah terpilih
melalui mekanisme pemilihan yang
sah.
4.
Pengurus Pusat
berhak mewakili organisasi
sesuai dengan kepentingan dan
tingkatnya masing masing.
5.
Pengurus Pusat
berhak dan wajib mewakili
organisasi untuk kepentingan
hukum di dalam maupun di luar
pengadilan.
Pasal 16
Pengurus Daerah
1.
Pengurus Daerah
berkewajiban melaksanakan
keputusan Musyawarah Daerah
2.
Pengurus Daerah
berhak mengambil kebijakan yang
diperlukan dalam keadaan luar
biasa yang kemudian harus
dipertanggungjawabkan dalam
Musyawarah Daerah berikutnya.
3.
Pengurus Daerah
berhak mewakili organisasi
sesuai dengan kepentingan dan
tingkatnya masing masing.
4.
Pengurus Daerah
berhak dan wajib mewakili
organisasi untuk kepentingan
hukum di dalam maupun di luar
pengadilan.
Pasal VI
MAJELIS
KEHORMATAN
Pasal 17
1.
Pelaksanaan
Pengawasan dan Pengambilan
sanksi atas pelanggaran Kode
etik dilakukan oleh sebuah
Mjelis Kehormatan yang
beranggotaan 5 (lima) orang.
2.
Majelis
Kehormatan terdiri dari
anggota-anggota yang diakui
keahliannya dan dedikasinya
3.
Majelis
Kehormatan dipilih oleh Pengurus
Pusat untuk masa bhakti 5 (lima)
tahun.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini akan ditentukan oleh
Pengurus Pusat dengan harus
tetap berpedoman kepada AD / ART
dan Kode Etik dan harus
dipertanggungjawabkan dalam
Musyawarah Nasional berikutnya.
|