ANGGARAN DASAR

ASOSIASI MUSEUM INDONESIA

 

 

PEMBUKAAN

 

Bahwa museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannnya, terbuka untuk umum, yang memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan  untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan dan kesenangan, barang-barang pembuktian manusia dan lingkungan.

 

Bahwa museum adalah lembaga sebuah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya, guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.

 

Bahwa koleksi museum adalah benda-benda bukti materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai-nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya.

 

Bahwa untuk kelangsungan dan peningkatan penyelenggaraan dan aktivitas masing-masing museum, maka diperlukan adanya sebuah organisasi permuseuman sebagai mitra pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.

 

Bahwa berkenaan dengan maksud dan tujuan tersebut, maka dibentuklah organisasi permuseuman Indonesia dengan nama Asosiasi Museum Indonesia (AMI). AMI adalah kelanjutan dari organisasi permuseuman sebelumnya yaitu Badan Musyawarah Museum Indonesia (BMMI) yang didirikan pada 28 Oktober 1998 di Yogyakarta.

 

Dengan bersendi pada pembukaan ini maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik bagi penyelenggara dan pengelola museum di Indonesia sebagai berikut:

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Nama dan Kedudukan

Oraganisasi ini bernama Asosiasi Museum Indonesia dan untuk selanjutnya disingkat AMI, sebagai kelanjutan dari organisasi Badan Musyawarah Museum Indonesia (BMMI) yang didirikan pada 28 Oktober 1998 di Yogyakarta yang didirikan untuk masa yang tidak ditentukan.

 

Pasal 2

Pusat AMI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

BAB II

AZAZ, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Azaz dan Dasar

AMI berazazkan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

 

Pasal 4

Sifat

AMI merupakan organisasi profesi non pemerintah dalam bidang permuseuman yang juga memayungi organisasi-organisasi dalam bidang permuseuman.

 

Pasal 5

Tujuan

AMI didirikan dengan tujuan:

1.    Ikut memajukan permuseuman di Indonesia melalui berbagai program kegiatan.

2.    Mewujudkan adanya organisasi dalam bidang permuseuman dengan anggota yang mempunyai profesionalisme tinggi bermartabat dan terhormat.

3.    Menjadi mitra pemerintah untuk memajukan permuseuman di Indonesia sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

 

 

BAB III

ANGGOTA

 

Pasal 6

Anggota AMI  terdiri dari:

1.    Anggota Biasa yaitu penyelenggara dan pengelola museum milik pemerintah maupun swasta dan perorangan lainnya yang mempunyai kepakaran dan atau minat yang besar pada permuseuman.

2.    Anggota Luar Biasa yaitu perorangan yang diberikan kehormatan menjadi anggota bukan dari kalangan permuseuman yang berjasa besar pada permuseuman umumnya dan pada AMI khususnya.

 

 

Pasal 7

Keanggotaan seorang anggota AMI akan gugur apabila:

1.     Meninggal dunia

2.     Mengundurkan diri

3.     Tidak lagi memenuhi criteria keanggotaan

4.     Melakukan   suatu   pelanggaran   berat   yang   bertentangan  dengan

        Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga serta Kode Etik.

 

 

BAB IV

ORGANISASI

 

Pasal 8

Kekusaan tertinggi organisasi adalah Musyawarah Nasional (Munas)

 

 

Pasal 9

Musyawarah dan Rapat

1.     Musyawarah terdiri dari:

 a.     Musyawarah Nasional

 b.     Musyawarah Daerah

 c.     Musyawarah Luar Biasa

2.      Disela-sela dua Munas dapat diadakan sekali Rapat Kerja Nasional

     

 

Pasal 10

Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional yaitu:

1.    Diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun

2.    Menilai   laporan   pertanggungjawaban   pengurus  pusat  yang  akan

        mengakhiri masa jabatan.

3.    Menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus lama

4.    Memilih pengurus baru untuk masa jabatan 5 (lima)  tahun selanjutnya.

5.    Berhak mengadakan perubahan AD/ART

6.    Berhak menyusun Kode Etik Organisasi dan membentuk Majelis Kehormatan sebagai pengawas pelaksanaan kode etik.

7.    Menyusun Program Kerja Organisasi Pusat untuk msa waktu 5 (lima) tahun kedepan.

8.    Mengesahkan pengangkatan Anggota Luar Biasa

9.    Dapat menyidangkan pembelaan seorang anggota yang dipecat dari organisasi.

10.  Dapat membubarkan organisasi.

 

 

Pasal 11

Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah yaitu:

1.     Diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun

2.     Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus daerah yang akan mengakhiri masa jabatan.

3.     Menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus lama.

4.     Memilih pengurus baru untuk masa jabatan 5 (lima) tahun selanjutnya.

5.     Menyusun program kerja organisasi daerah untuk masa waktu 5 (lima) tahun kedepan

6.     Dapat menyidangkan pembelaan seorang anggota yang dipecat dari organisasi.

 

 

Pasal 12

Musyawarah Luar Biasa

Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota terdaftar karena adanya hal-hal yang bersifat mendesak.

  

BAB V

KEPENGURUSAN

 

Pasal 13

1.      Pengurus AMI meliputi:

            a.     Pengurus Pusat

            b.     Pengurus Daerah

2.     Pengurus Pusat dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Nasional

        (MUNAS)   dan   Pengurus     Daerah    dipilih   dan   disahkan  melalui

        Musyawarah Daerah (MUSDA)

3.     Susunan Pengurus terdiri dari:

a.     Pelindung

b.     Penasehat

c.      Pengurus

d.     Dewan Pakar

e.      Majelis Kehormatan

 

 

BAB VI

KODE ETIK

 

Pasal 14

1.  Organisasi      mempunyai    Kode   Etik     yang     berisi    pedoman    etis

      melaksanakan tugas bagi penyelenggara dan pengelola museum.

2.  Palaksanaan   pengawasan  dan  pengambilan  sanksi atas pelanggaran

     pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Majelis Kehormatan.

 

 

BAB VII

KEUANGAN

 

Pasal 15

Keuangan diperoleh dari :

1.     Iuran Anggota

2.    Sumbangan pemerintah, non pemerintah, perorangan maupun lembaga lainnya di dalam maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat.

3.    Kegiatan dan usaha yang sah dan tidfak bertentangan dengan tujuan dan martabat organisasi.

  

BAB VIII

ATRIBUT

 

Pasal 16

Organisasi mempunyai atribut yang terdiri dari lambing, panji dan lagu hymne.

 

                                                                  BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 17

Keputusan untuk mengubah dan atau menambah peraturan dalam Anggaran Dasar AMI ini hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan khusus  untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

 

                                                                  BAB X

PEMBUBARAN AMI

 

Pasal 18

Keputusan untuk membubarkan AMI hanya dapat dilakukan  melalui Musyawarah Nasional; dan atau Musyawarah Luar Biasa  yang dilakukan  khusus untuk itu dan dihadiri sekurung-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.

 

                                                                 BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 19

1.     Anggaran DAsar ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional tanggal 12 – 14 Juli 2004 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

2.     Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI MUSEUM INDONESIA

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

1.     Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Anggaran Dasar berisi hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih terinci.

2.     AD / ART dan Kode etik adalah merupakan satu kesatuan perangkat organisasi yang tak terpisahkan.

 

 

BAB II
ANGGOTA

 

Pasal 2

1.    Sistem keanggotaan biasa dan luar biasa diadakan dalam rangka menjadikan organisasi ini sebagai organisasi profesi yang tangguh.

2.    Anggota Luar Biasa diusulkan oleh Pengurus Daerah dan ditetapkan  oleh  Pengurus  Pusat.

 

Pasal 3

Keanggotaan diperolah dengan cara mengajukan permohonan untuk menjadi anggota ke Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.

 

Pasal 4

Hak Anggota

1.    Anggota biasa dan luar biasa mempunyai hak menghadiri berbagai pertemuan berupa ceramah, diskusi, lokakarya, rapat, musyawarah yang diadakan  oleh organisasi sesuai dengan sifat dan tingkat kegiatan masing-masing.

2.    Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai  hak memperoleh penerbitan dalam rangka penyebarluasan informasi dan komunikasi  yang diadakan organisasi.

3.    Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai hak memperoleh surat keterangan atau rekomendasi dalam melaksanakan kegiatan.

4.     Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai hak memperoleh bantuan hokum berupa saksi ahli dari Majelis Kehormatan organisasi apabila menghadapi masalah hokum dalam kaitan dengan profesi permuseuman.

5.     Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai hak untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota organisasi.

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

1.     Setiap anggota harus menjaga nama baik profesi, mematuhi AD / ART dan Kode Etik

2.     Anggota Biasa dan Luar Biasa wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan oleh pengurus.

 

 

BAB III

MUSYAWARAH

 

Pasal 6

1.     Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi organisasi

2.     Musyawarah Luar Biasa merupakan musyawarah setingkat Musyawarah Nasional yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota

3.     Musyawarah Luar Biasa hanrus mempunyai agenda khusus yang dianggap mendesak.

 

Pasal 7

1.    Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari :

a.    Pelindung

b.    Penasihat

c.     Dewan Pakar

d.    Pengurus Pusat

e.     Utusan Pengurus Daerah sebanyak 2 (dua) orang

f.      Anggota Biasa

g.     Anggota Luar Biasa yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

h.     Majelis Kehormatan

2.     Peserta Musyawarah  Daerah terdiri dari :

a.     Pelindung

b.     Penasihat

c.     Utusan Pengurus Daerah

d.     Anggota Biasa

e.      Anggota Luar Biasa yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah

3.     Hak Suara :

a.     Anggota Biasa mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak

        dipilih

b.     Anggota Luar Biasa mempunyai Hak Bicara dan Hak Memilih

 

 

BAB IV

KEPENGURUSAN

 

Pasal 8

1.     Pemilihan Penurus Pusat diadakan dalam Musyawarah Nasional atau dalam Musyawarah Luar Biasa

2.     Pemilihan Pengurus Daerah diadakan dalam Musyawarah Daerah

3.     Pemilihan Pengurus diadakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a.     Dibentuk  Tim  Formatur  sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang

        yang  terdiri  dari  Ketua  Umum  Lama  dan    dari   perwakilan

       daerah

b.                  Tim Formatur membentuk susunan pengurus baru

c.                  Tim Formatur mengumumkan hasil susunan kepengurusan yang baru.

 

Pasal 9

Susunan Pengurus

Pengurus terdiri dari Pelindung, Penasihat, Pengurus, Dewan Pakar dan Majelis Kehormatan.

 

Pasal 10

Pelindung

1.      Pelindung di tingkat pusat adalah menteri yang menangani bidang permuseuman

2.      Pelindung di tingkat daerah adalah Gubernur Kepala Daerah

 

Pasal 11

Dewan Penasihat

1.      Dewan Penasihat di tingkat pusat adalah Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala, Deputi Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, Asisten Deputi Urusan Kepurbakalaan dan Permuseuman

2.      Dewan Penasihat di tingkat daerah adalah Pejabat Dinas yang membawahi permuseuman.

 

Pasal 12

Dewan Pakar

1.      Dewan Pakar dipilih dalam Musyawarah Nasional untuk masa bhakti 5 (lima) tahun

2.      Anggota Dewan Pakar terdiri dari pakar-pakar yang berhubungan dengan bidang permuseuman atau yang terkait.

3.      Dewan Pakar mempunyai kewajiban menymbangkan keahliannya terhadap perkembangan organisasi maupun museum

 

Pasal 13

Pengurus Pusat

1.      Susunan Pengurus Pusat terdiri dari

a)     Pelindung

b)     Penasihat

c)     Dewan Pakar

d)    Ketua Umum

e)     Ketua I

f)      Ketua II

g)     Ketua III

h)    Ketua IV

i)       Sekretaris Jenderal

j)       Sekretaris I

k)     Sekretaris II

l)       Bendahara Umum

m)  Bendahara I

n)    Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan

o)     Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan

p)    Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi

q)    Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

r)      Ketua bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri

s)      Ketua Bidang Dana

2.      Untuk kelancaran organisasi, maka Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum harus berkedudukan di Ibukota Negara, tempat kedudukan Pengurus Pusat.

 

Pasal 14

Pengurus Daerah

1.      Pengurus Daerah dibentuk di tingkat provinsi dengan syarat di provinsi tersebut terdapat sekurung-kurangnya 5 (lima) museum dan 10 (sepuluh) orang sebagai anggota biasa.

2.      Susunan Pengurus Daerah terdiri dari :

a.      Pelindung

b.      Penasihat

c.      Ketua

d.     Wakil Ketua I

e.      Wakil Ketua II

f.       Sekretaris

g.      Bendahara

h.     Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan

i.        Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan

j.        Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi

k.      Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

l.        Ketua bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri

m.   Ketua Bidang Dana

 

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

 

Pasal 15

Pengurus Pusat

1.      Pengurus Pusat berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional

2.      Pengurus Pusat berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan luar biasa yang kemudian harus dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.

3.      Pengurus Pusat berkewajiban melantik Pengurus Daerah yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan yang sah.

4.      Pengurus Pusat berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing masing.

5.      Pengurus Pusat berhak dan wajib mewakili organisasi untuk kepentingan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Pasal 16

Pengurus Daerah

1.      Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah

2.      Pengurus Daerah berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan luar biasa yang kemudian harus dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Daerah berikutnya.

3.      Pengurus Daerah berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing masing.

4.      Pengurus Daerah berhak dan wajib mewakili organisasi untuk kepentingan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

 

 

Pasal VI

MAJELIS KEHORMATAN

 

Pasal 17

1.      Pelaksanaan Pengawasan dan Pengambilan sanksi atas pelanggaran Kode etik dilakukan oleh sebuah Mjelis Kehormatan yang beranggotaan 5 (lima) orang.

2.      Majelis Kehormatan terdiri dari anggota-anggota yang diakui keahliannya dan dedikasinya

3.      Majelis Kehormatan dipilih oleh Pengurus Pusat untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.

 

BAB VII
PENUTUP

 

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan oleh Pengurus Pusat dengan harus tetap berpedoman kepada AD / ART dan Kode Etik dan harus dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.

 

 

 Team Website Museum Listrik

Copyright©2006

Telephone : +62218413451

Fax : +62218413451

E-mail : sales@museumlistrik.com