|
KODE ETIK
PENYELENGGARA DAN PENGELOLA
MUSEUM
ASOSIASI
MUSEUM INDONESIA (AMI)
MUKADIMAH
Bahwa Museum sebagai
institusi publik bidang
pendidikan, kebudayaan dan
pariwisata perlu
dikembangkan demi
pelestarian warisan sejarah,
alam dan budaya maka
penyelenggara dan
pengelolanya harus memiliki
perilaku etik yang tinggi.
Demi tegaknya harkat,
martabat, integritas,
kompetensi dan
profesionalisme
penyelenggara dan pengelola
museum, maka Asosiasi Museum
Indonesia (AMI) sebagai
organisasi profesi di bidang
permuseuman, maka ditetapkan
Kode Etik Penyelenggara dan
Pengelola Museum, yang harus
dihormati dan ditaati oleh
anggota-anggotanya
BAB I
BATASAN
PENGERTIAN
Pasal 1
1) Museum
adalah
lembaga tempat penyimpanan,
perawatan, pengamanan dan
pemanfaatan benda-benda
materil hasil karya manusia
serta alam dan
lingkungannya.
2) Koleksi
Museum
adalah benda-benda materil
hasil budaya manusia serta
alam dan lingkungannya, yang
mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan,
kebudayaan dan pariwisata.
3) Penyelenggara
Museum
adalah seseorang atau
sekelompok orang, sebagai
perorangan ataupun atas nama
sebuah instansi atau
lembaga, yang duduk dalam
Dewan Pembina / Dewan
Penyantun atau Dewan Pendiri
dari sebuah museum.
4) Pengelola
Museum
adalah seseorang yang
bekerja di museum sebagai
kepala, kurator,
konservator, preparator,
edukator dan registrar
BAB
II
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 2
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum wajib
mengetahui, memahami dan
mematuhi
peraturan
perundangan
nasional,
konvensi -
konvensi
Internasional, yang
berkaitan dengan
permuseuman, maupun
aturan-
aturan di museum tempat ia
bekerja.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum dalam
setiap kegiatannya, selalu
bersikap dan bertindak
dengan menjaga integritas,
bertanggungjawab dan
terpercaya.
3) Penyelenggara
dan Pengelola Museum secara
profesional memberi jaminan
pelayanan pada publik,
sesuai dengan tugas dan
fungsi museum sebagai
lembaga pengembangan
kebudayaan, pendidikan dan
pariwisata.
4) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
dilarang melakukan kegiatan
yang berlawanan dengan hukum
dan kegiatan yang tidak etis;
dan menolak usaha yang dapat
melanggar etika profesi.
Pasal 3
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum menolak
usaha-usaha yang dapat
menimbulkan dampak negatif
pada museum tempat ia
bekerja maupun pada
museum-museum lain.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
menghindari benturan
kepentingan antara dirinya
pribadi dengan museum tempat
ia bekerja atau dengan
museum-museum lain.
Pasal 4
Penyelenggara dan Pengelola
Museum wajib menjaga
informasi bersifat rahasia
yang diperolehnya karena
pekerjaannya di sebuah
museum, seperti informasi
tentang koleksi tertentu,
pengamanan koleksi tertentu
dan lain-lain.
BAB III
TANGGUNG JAWAB ATAS
KOLEKSI
Pasal 5
Pengadaan
Penyelenggara dan pengelola
museum dalam melakukan
pengadaan koleksi harus
didasarkan pada penilaian
atas otentisitas, mutu, dan
lingkup visi misi museum.
Pasal 6
Perawatan
Penyelenggara dan Pengelola
Museum wajib melakukan
perawatan koleksi dengan
benar, untuk menjamin
kelestariannya, termasuk
dari akibat bencana alam
atau bencana buatan.
Pasal 7
Pengamanan
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum wajib
memberi perhatian pada
pengamanan dari kemungkinan
terjadinya pencurian dan
kerusakan koleksi.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum wajib
mengadakan perlindungan
terhadap lingkungan koleksi
dan specimen yang disimpan
atau dipamerkan ataupun yang
dalam perjalanan, sebagai
unsur mutlak dalam manajemen
risiko dari museum.
Pasal 8
Pelestarian
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum wajib
melakukan pelestarian yang
maksimal atas koleksi yang
ada pada museum tempat ia
bekerja.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum wajib
menghormati integritas
kultural, fisik dan
keaslian, dari setiap obyek
dan koleksi.
Pasal 9
Keanekaragaman Hayati
1) Apabila
museum menggunakan
keanekaragaman hayati
sebagai koleksi untuk
pameran atau riset,
Penyelenggara dan Pengelola
Museum harus memperhatikan
kondisinya dengan
menggunakan tenaga ahli.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum harus
mengadakan sistem keamanan
yang maksimal dan disetujui
oleh tenaga ahli.
Pasal 10
Pencatatan dan
Kerahasiaan
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum wajib
melakukan pencatatan dan
dokumentasi koleksi sesuai
dengan kaidah permuseuman.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum tidak
boleh menyampaikan informasi
yang bersifat rahasia dan
peka, kepada pihak-pihak
yang tidak berhak.
Pasal 11
Penelitian
Penyelenggara dan Pengelola
Museum melaksanakan
penelitian koleksi
berdasarkan standar kaidah
ilmiah yang terukur
reabilitas dan validitasnya,
serta menjunjung tinggi
kejujuran, kebenaran dan
norma ilmiah.
Pasal 12
Penyajian
Penyelenggara dan pengelola
museum harus melakukan
inovasi dalam penyajian
koleksi berdasarkan kaidah
permuseuman yang
berorientasi publik.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
PROFESIONAL
Pasal 13
Penyelenggara dan Pengelola
Museum harus mentaati
aturan, kebijakan dan
prosedur di museum tempat ia
bekerja.
Pasal 14
Penyelenggara dan Pengelola
Museum harus menyebarluaskan
pengetahuan dan pengalaman
yang dimilikinya, kepada
rekan-rekan seprofesi dan
masyarakat.
Pasal 15
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
dilarang melibatkan diri
dalam perdagangan
benda-benda warisan alami
atau budaya, baik secara
langsung maupun tidak
langsung.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
dilarang menerima hadiah
atau pemberian dalam
bentuk apapun dari pihak
lain yang berkaitan dengan
pengadaan koleksi.
3) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
dilarang mengindentifikasi
dan/atau mengotentikasi
benda-benda yang menurut
pengetahuan dan pendapatnya,
didapat, dialihkan secara
illegal atau melanggar
hukum.
Pasal 16
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
hanya dengan ijin dari
lembaga tempat ia bekerja,
bersedia berhubungan atas
nama pribadi dengan fihak
ketiga untuk memberi layanan
bimbingan, penasehatan,
konsultasi, pengajaran,
penulisan dan penyebaran
informasi.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum hanya
dengan ijin dari lembaga
tempat ia bekerja, dapat
memberi opini atas
otentikasi dan penilaian
sebuah benda.
BAB V
PENUTUP
Pasal 17
1) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
menyadari sepenuhnya bahwa
ketaatan pada Kode Etik
adalah bagian penting dari
usaha untuk menegakkan dan
menjaga harkat, martabat,
integritas dan kehormatan
sebagai Penyelenggara dan
Pengelola Museum.
2) Penyelenggara
dan Pengelola Museum
menyadari bahwa ketaatan
pada Kode Etik adalah sebuah
kebanggaan atas sebuah
profesi yang bermartabat dan
terhormat.
3) Untuk
memantau dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik ini
dibentuk sebuah Majelis
Kehormatan.
4) Majelis
Kehormatan atas nama
Asosiasi Museum Indonesia
(AMI) berhak memberi sanksi
pada kasus-kasus pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan
anggota, sesuai dengan
bobot kesalahan/pelanggaran
yang dilakukan.
5) Kode
Etik ini ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 28
Desember 2005.
|